Cara Mengurus Balik Nama Motor Bekas agar Sah Secara Hukum dan Aman Digunakan

Cara Mengurus Balik Nama Motor Bekas agar Sah Secara Hukum dan Aman Digunakan

Membeli motor bekas memang bisa menghemat biaya, tapi jangan lupa satu hal penting: urus balik nama kendaraan sesegera mungkin.

Promo Shopee Terbaru

Selain agar nama Anda tercatat sebagai pemilik sah, proses balik nama juga mempermudah saat membayar pajak tahunan atau menjual motor di masa depan.

Sayangnya, masih banyak yang menunda bahkan tidak melakukan balik nama karena dianggap ribet. Padahal kalau tahu caranya, prosesnya bisa berjalan lancar dan mudah, lho. Yuk, kita bahas satu per satu!

Apa Itu Balik Nama Motor?

Balik nama motor adalah proses administratif untuk mengganti nama pemilik kendaraan lama menjadi nama pemilik baru di dokumen resmi, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Tujuannya bukan cuma agar legal secara hukum, tapi juga untuk memastikan semua tanggung jawab atas kendaraan (termasuk pajak dan tilang elektronik) sepenuhnya menjadi milik Anda.

Kenapa Balik Nama Itu Penting

Banyak pembeli motor bekas menunda balik nama karena motor masih bisa digunakan, padahal risikonya cukup besar.

Berikut beberapa alasan kenapa balik nama wajib dilakukan:

Promo Lazada Terbaru
  • Legalitas kendaraan: Bukti sah bahwa Anda pemilik baru.
  • Menghindari masalah hukum: Jika motor terlibat pelanggaran atau tilang, tidak akan dikaitkan dengan pemilik lama.
  • Memudahkan urusan pajak: Pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan lebih mudah dengan nama Anda sendiri.
  • Nilai jual lebih tinggi: Motor dengan dokumen atas nama sendiri lebih mudah dijual kembali.

Syarat Dokumen Balik Nama Motor

Sebelum ke Samsat, siapkan dulu dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:

Dokumen dari pemilik lama:

  • Fotokopi BPKB asli
  • Fotokopi STNK asli
  • Fotokopi KTP pemilik lama (kalau bisa)

Dokumen dari pemilik baru:

  • Fotokopi KTP (sesuai domisili)
  • Fotokopi KK (jika diperlukan)
  • Bukti pembelian motor (kwitansi bermaterai 10.000)
Baca Juga:  10 Jenis Kartu Kredit BNI yang Menawarkan Fasilitas Lengkap dan Keuntungan Maksimal

Tips: Gunakan kwitansi jual beli yang memuat detail transaksi – nama penjual, pembeli, nomor rangka, nomor mesin, dan tanda tangan kedua belah pihak.

Langkah-Langkah Balik Nama Motor

Berikut alur lengkap yang perlu Anda ikuti untuk mengurus balik nama:

Langkah 1: Datangi Kantor Samsat Asal (Pemilik Lama)

Tujuannya untuk mengurus mutasi keluar, terutama jika Anda berbeda domisili dengan pemilik lama.

  • Serahkan BPKB, STNK, dan dokumen pendukung.
  • Kendaraan akan diperiksa fisiknya (cek nomor rangka dan mesin).
  • Setelah selesai, Anda akan mendapat surat keterangan mutasi.

Langkah 2: Datangi Kantor Samsat Domisili Anda

Setelah mendapatkan surat mutasi, lanjutkan proses di Samsat sesuai alamat KTP Anda untuk mengurus balik nama masuk.

  • Serahkan semua berkas termasuk hasil cek fisik dan surat mutasi.
  • Isi formulir permohonan balik nama.
  • Petugas akan memproses dokumen dan mencetak STNK atas nama Anda.

Langkah 3: Balik Nama BPKB di Kepolisian (Polres)

Setelah STNK selesai, lanjut ke bagian BPKB di Polres setempat untuk penggantian nama di BPKB.

  • Serahkan fotokopi STNK baru, BPKB lama, KTP baru, dan kwitansi pembelian.
  • Petugas akan mencetak BPKB baru dalam beberapa hari kerja (biasanya 7–14 hari).

Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama bisa berbeda di setiap daerah, namun secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.

Berikut estimasi biaya yang perlu disiapkan:

  • Pajak kendaraan bermotor (PKB): Tergantung nilai motor.
  • Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB): Sekitar 10% dari harga jual kendaraan.
  • Biaya administrasi STNK baru: Rp100.000
  • Biaya administrasi BPKB baru: Rp225.000
  • Cek fisik kendaraan: Sekitar Rp10.000 – Rp30.000

Tips: Jika membeli dari luar daerah, tambahkan biaya mutasi keluar dan masuk sekitar Rp250.000–Rp500.000.

Baca Juga:  Cara Kredit Motor Bekas dengan Aman dan Terjangkau

Estimasi Waktu Proses

Proses balik nama biasanya membutuhkan waktu:

  • 1–2 hari kerja untuk STNK
  • 7–14 hari kerja untuk BPKB

Namun, durasi bisa berbeda tergantung volume antrean dan daerah masing-masing.

Tips agar Proses Balik Nama Lancar

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan fotokopi disiapkan rangkap dua.
  • Datang pagi agar tidak antre terlalu lama.
  • Gunakan pakaian sopan dan rapi saat datang ke Samsat/Polres.
  • Hindari calo – semua proses bisa dilakukan mandiri dan resmi.

Alternatif: Gunakan Jasa Biro Balik Nama

Kalau Anda sibuk dan tidak punya waktu mengurus sendiri, Anda bisa menggunakan jasa biro pengurusan balik nama kendaraan.

Namun, pastikan biro tersebut resmi, terpercaya, dan memberikan kwitansi layanan yang jelas.

Balik nama motor bekas bukan hanya soal administrasi, tapi soal keamanan dan legalitas.

Dengan nama Anda tercatat sebagai pemilik sah, Anda terhindar dari risiko hukum dan bisa mengurus pajak kendaraan dengan mudah.

Prosesnya memang memakan waktu, tapi dengan persiapan dokumen yang lengkap dan langkah yang benar, semuanya bisa selesai dengan lancar.

Share it:

Artikel Terkait